Tiga dari empat pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya, mili.id - Empat pemuda asal Sidoarjo dan Mojokerto membuat onar saat menyusup ke perayaan ulang tahun (ultah) Persebaya.
Keempat pemuda itu berinisial DA (21), MR (20), RD (16), ketiganya asal Tarik, Sidoarjo serta OV (18), asal Jetis, Mojokerto.
Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD
Mereka mengeroyok pengemudi mobil di Jalan Basuki Rahmat arah Jalan Embong Wungu pada Rabu (18/6/2025) dini hari.
Setelah mendapat laporan peristiwa itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya menerjunkan Tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan.
Selain memeriksa sejumlah saksi, Tim Jatanras mengumpulkan alat bukti petunjuk, termasuk video kejadian yang viral di media sosial.
"Keempat pelaku sudah diamankan Unit Jatanras. Tiga pelaku yang dewasa kami tahan, sedangkan yang di bawah umur tidak, tapi proses hukum tetap berjalan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (25/6/2025).
Menurut Edy, para pelaku ini datang bersama-sama dengan dalih mengikuti perayaan ulang tahun Persebaya Ke-98.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
Sekitar pukul 00.00 WIB, mereka sampai di depan Tunjungan Plaza untuk foto-foto.
Setelahnya, mereka kemudian hendak pulang. Namun saat melintas di Jalan Basuki Rahmat, mereka berhenti karena mendengar ada salah satu kelompok lain menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam.
Para pelaku terprovokasi dengan teriakan tabrak lari dari kejauhan. Tanpa mengecek kebenarannya, mereka langsung mengeroyok pengemudi mobil itu.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
"Pelaku turun dari motor dan langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Memukul korban menggunakan tangan kosong dan menendang tubuh korban," beber Edy.
Akibatnya, korban mengalami luka dan mobilnya rusak.
Keempat pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
