Suasana hearing polemik PT Suka Jadi Logam di DPRD Surabaya (Bejo/mili.id)
Surabaya, mili.id - Perusahaan peleburan emas PT Suka Jadi Logam di Surabaya terancam disegel.
Polemik antara warga dengan PT Suka Jadi Logam semakin memanas.
Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD
PT Suka Jadi Logam diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mencemari lingkungan permukiman Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Polemik itu diketahui saat hearing atau rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/5/2025). Dalam hearing tersebut, PT Suka Jadi Logam absen.
Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud menyatakan, ketidakhadiran perusahaan semakin memperkuat keresahan warga yang telah lama mengeluhkan bau menyengat dan gangguan kesehatan akibat aktivitas peleburan emas.
"Warga mengalami sesak napas, batuk-batuk, dan mencium bau kimia menyengat. Ini jelas mengganggu. Mereka juga mengaku tidak pernah diberi sosialisasi," ujar Machmud usai hearing.
Ia menyebut, izin awal perusahaan adalah untuk bengkel dan pemeliharaan hewan, bukan peleburan emas.
"Ada pelanggaran izin dan peruntukan bangunan. Bahkan saat sidak, tim pemkot tidak diizinkan masuk area produksi. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Komisi B DPRD Surabaya bersama warga mendesak agar perusahaan segera ditutup.
Machmud mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya juga telah mengeluarkan tiga peringatan dan memberi tenggat hingga 10 Juni 2025.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
Jika tidak diindahkan, penyegelan akan dilakukan pada 12 Juni.
"Jangan karena alasan ada karyawan, pelanggaran dibiarkan. Kalau memang tak sesuai aturan, ya harus ditutup. Tegas. Tidak boleh lemah," ungkap Machmud.
Menurutnya, DPRD Surabaya berencana memanggil kembali pihak perusahaan untuk hearing lanjutan. Meski sebelumnya absen dengan alasan keluarga sakit, Machmud menegaskan proses tetap berjalan.
Sementara Camat Benowo, Denny menyampaikan pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan warga dan perusahaan sejak November 2024. Peringatan juga telah dikirimkan oleh kecamatan.
"Proses perizinan memang sedang berjalan, tapi faktanya warga terdampak dan merasa tak pernah dilibatkan. Itu jadi catatan penting," ujar Denny.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
Saat ini, tim teknis Pemkot Surabaya tengah melakukan kajian lanjutan, termasuk uji emisi yang hasilnya akan diumumkan pada 10 Juni.
Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Mardi menegaskan warga meminta aktivitas perusahaan dihentikan total.
"Kami minta ditutup. Ini pemukiman, bukan tempat peleburan emas beracun. Izin awal pun bukan untuk ini," terang Mardi.
Warga juga menilai keberadaan perusahaan membahayakan karena penggunaan bahan kimia dan tidak adanya sosialisasi saat izin pendirian bangunan diterbitkan.
"Kami meminta tempat tersebut untuk ditutup dan disegel agar warga tidak terganggu adanya aktivitas tersebut," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
