Pengusaha asal Surabaya, Aditia Sugiarto Prayitno menunjukkan bukti surat laporan polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya, mili.id - Pengusaha asal Surabaya menjadi korban penipuan bisnis bijih nikel senilai Rp4,1 miliar.
Pengusaha itu merupakan Direktur Keuangan PT. Bima Sakti Mineral (BSM), Aditia Sugiarto Prayitno.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Pria 42 tahun tersebut mengaku menjadi korban penipuan bisnis bijih nikel yang diduga dilakukan Direktur Utama PT BSP, IH hingga mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 miliar.
Adit bercerita, penipuan berawal dari kerja sama antara PT BSM dengan dua perusahaan milik terlapor, yaitu PT BSP dan PT GNN, untuk pengadaan 100.000 metrik ton (MT) nikel ore pada Tahun 2023.
Berdasar kerja sama tersebut, Adit telah memulai pembayaran awal segepok uang pada Agustus 2023, sesuai permintaan IH.
"Pada tanggal 2 Agustus 2023, saya membayar uang muka untuk pengangkutan biji Nikel kepada PT BSP sebesar Rp2 miliar melalui transfer bank," jelas Adit, Selasa (20/5/2025).
Namun, nikel dari Konawe Selatan tersebut gagal dikirim karena hasil PSI yang dilakukan menunjukkan bahwa nikel tersebut tidak sesuai kriteria yang disepakati.
Kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2023, PT. BSM kembali melakukan pembayaran uang muka melalui transfer kepada PT. BSP untuk pengangkutan Nikel sebesar Rp1,6 miliar.
"Namun karena alasan kerusakan tongkang, nikel tersebut juga gagal dikirim. Transaksi terakhir itu pada 2 September 2023, PT. BSM membayar uang muka sebesar Rp500 juta," lanjutnya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Namun, transaksi ini tidak kunjung diselesaikan oleh PT. BSP. Nikel tidak dikirim sesuai permintaan. Merasa janggal, Adit kemudian mencari tahu rekam jejak terlapor, sebelum membuat laporan polisi kepada pihak berwajib.
"Informasinya, dia (IH) juga dilaporkan terlibat dalam praktik tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Jejak rekam ini semakin memperkuat motif dan pola kejahatan yang dijalankan," terangnya.
Kasus ini kemudian ia laporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan IH pun sudah berstatus tersangka.
Namun, tersangka yang disebut beralamat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara itu masih belum tertangkap.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Adit berharap terlapor segera menyerahkan diri sebelum polisi menempuh langkah hukum yang lebih tegas. Karena menurutnya, selama ini komunikasi dan upaya menyelesaikan kasus ini secara baik-baik tidak direspons oleh terlapor.
Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi mengatakan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga telah memasukkan IH dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Udah terbit DPO mas, udah penyidikan juga. Dilihat apa tindakan penyidik selanjutnya, nanti ada di SP2HP-nya," ungkap Rina ketika dikonfirmasi.
Editor : Narendra Bakrie
