Pelaku bersama barang bukti saat diamankan. (Istimewa)
Probolinggo, mili.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil bekuk Umar Hasan alias Haji Umar (47) warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Pria yang kerap disapa haji Umar tersebut diringkus atas perbuatannya mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Iptu Nurmansyah mengatakan, pengamanan tersangka dilakukan di dalam rumahnya.
Penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Desa Sambirampak Lor. Mendapat informasi itu pihaknya segera melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itu, kami mengantongi identitas pelaku yang diduga melakukan pengedaran sabu," paparnya, Selasa (29/04/2025)
Polisi terus mengawasi gerak-gerik pelaku tersebut, hingga akhirnya berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti dua paket sabu, seberat 3,20 gram dan 2,01 gram.
"Kami juga amankan alat-alat yang digunakan untuk menghisap sabu, termasuk skop kecil serta timbangan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap
Editor : Achmad S
