Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Ringkus Dukun Cabul di Mojokerto

Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Ringkus Dukun Cabul di Mojokerto © mili.id

Kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus EY (50) dukun cabul yang menyetubuhi anak dibawah umur di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet membenarkan pria paruh baya yang biasa dipanggil Pak Dhe itu ditahan sejak Rabu (16/4/2025).

Pelaku dilaporkan oleh ibu korban dan pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada pria paruh baya tersebut.

"Ada laporan, persetubuhan di Kecamatan Kemlagi. Lanjut Satreskrim melakukan penyelidikan, malamnya yang terlapor diamankan," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (23/4/2025).

Ayah dua anak itu terbukti menyetubuhi anak berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri sejak 2024 lalu.

Pelaku melancarkan aksinya dengan dalih berdoa di dalam kamar berdua dengan korban.

"Modusnya korban diajak berdoa di dalam kamar, lanjut disetubuhi," pungkasnya.

Baca juga: BULOG Mojokerto Salurkan 810 Ribu Liter MinyaKita, Jaga Harga Tetap Stabil di Tiga Daerah

Editor : Achmad S



Berita Terkait