IKA Stikosa-AWS Kecam Aksi Teror Redaksi Tempo dan Kekerasan 2 Jurnalis di Surabaya

IKA Stikosa-AWS Kecam Aksi Teror Redaksi Tempo dan Kekerasan 2 Jurnalis di Surabaya © mili.id

Ilustrasi

Surabaya, mili.id - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Surabaya (Stikosa) Almamater Wartawan Surabaya (AWS), mengecam kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis media online, ketika meliput demo penolakan UU TNI di Grahadi, pada Senin (24/3/2025) kemarin.

Ketua Dewan Pakar IKA Stikosa AWS, Hendro D. Laksono mengatakan, sikap ini jelas bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Tidak hanya bagi jurnalis atau lembaga pers, tetapi juga masyarakat yang berhak untuk tahu informasi terkini.

Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas

"Ironisnya, kekerasan ini justru terjadi, tak lama setelah Polri menyampaikan komitmen akan mengusut teror di Redaksi TEMPO. Artinya, Polri masih belum memahami esensi di balik dua peristiwa ini," katanya.

Baik dalam kasus teror di Redaksi TEMPO maupun kekerasan terhadap jurnalis media online di Surabaya kata Hendro, sejatinya sama-sama bicara tentang gagalnya perlindungan terhadap kerja jurnalis.

"Keduanya bermakna teror dan pembungkaman. Sama-sama penghianatan terhadap kebebasan pers," tegasnya.

Mentor jurnalistik dan media digital Surabaya ini kemudian mengingatkan bahwa kerja seorang jurnalis jelas-jelas dilindungi undang-undang. Dalam UU No 40 tahun 1999 ditegaskan jika kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pers nasional juga berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," terangnya

"Pasal 8 tegas menyebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," tegasnya.

Baca juga: DPMM FC Gagal Pertahankan Keunggulan, Tampines Rovers Paksa Laga Berakhir Imbang 2-2 di Piala Presiden 2026

Di luar itu, lanjut dia, seorang jurnalis berperan sebagai mata dan telinga masyarakat. Dengan kebebasan pers, informasi yang penting tentang kebijakan pemerintah, kondisi sosial, ekonomi, hingga isu hak asasi manusia dapat diakses oleh publik.

"Kebebasan pers adalah pilar utama dalam demokrasi dan hak asasi manusia. Tanpa pers yang bebas, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat, transparan, dan berimbang," ungkapnya.

Pers yang bebas nantinya juga berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Dengan mengungkap korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hukum, pers membantu menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

"Di sisi lain, bicara kebebasan pers, sesungguhnya tidak semata tentang hak jurnalis, tetapi juga tentang hak masyarakat untuk tahu. Tanpa pers yang bebas, transparansi hilang, korupsi merajalela, dan demokrasi bisa runtuh," pungkasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis

Ketua IKA Stikosa AWS, Dian Laksana menambahkan, pihaknya masih terus mencari informasi terkait kasus kekerasan ini.

"Kami khawatir masih ada aksi kekerasan lain di luar yang dialami saudara Rama Indra Surya, jurnalis beritajatim.com, dan Wildan Pratama, reporter Suara Surabaya. Kami masih menunggu informasi lapangan saat aksi menolak UU TNI di Surabaya," tambahnya.

Namun dengan tegas IKA Stikosa AWS sangat menyayangkan terjadinya insiden ini. Dian mengatakan, IKA Stikosa AWS mengecam keras setiap aksi kekerasan terhadap jurnalis terlebih yang sedang menjalankan tugas kewartawanannya.

"Kami Ikatan Alumni Stikosa AWS meminta agar kasus kekerasan terhadap jurnalis ini diusut tuntas. Kami berharap ada keseriusan dalam ucapan Kapolri terkait komitmen untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas dan pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait