erdakwa Mohamad Alief Ar Roziqin mengikuti sidang agenda tuntutan secara daring.
Surabaya, mili.id - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pasangan suami istri (Pasutri) Sugiono (53) dan Sri Ariani (48) di Jalan Kedungdoro, Surabaya, dengan terdakwa Mohamad Alief Ar Roziqin memasuki telah memasuki agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara, karena terdakwa terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dan membahayakan hingga mengakibatkan kecelakaan maut.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kombinasi Komulatif Penuntut Umum," katanya saat membacakan tuntutan, Kamis (6/3/2025).
Selain itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta menahan terdakwa selama menjalani proses hukum yang masih berjalan ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini berawal pada 1 November 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, ketika terdakwa Mohammad Alief Ar Roziqin mengemudikan kendaraan secara membahayakan di depan UOB Bank, Jalan Kedungdoro, Surabaya, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
Sebelum kejadian, terdakwa bersama beberapa rekannya yakni Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah alias Aceng, Herman Sujatno alias Herman, dan Moh. Amirul Iebad alias Eril menggelar pesa Miras di Diskotek New Paradise Club.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Di tempat hiburan itu, mereka mengkonsumsi Miras bermerek Captain Morgan sebanyak dua botol. Saat itu, bertepatan dengan event Halloween. Setelah rampung pesta Miras, mereka pulang menggunakan mobil Toyota Innova W 1168 CQ yang awalnya dikemudikan oleh Azriel.
Saat tiba di Jalan Banyu Urip, Azriel sempat berhenti untuk menurunkan seorang perempuan. Setelah itu, terdakwa mengambil alih kemudi dalam keadaan mabuk dan terlihat emosi. Ia menutup pintu mobil dengan keras sebelum melanjutkan perjalanan.
Setibanya di Jalan Kedungdoro, terdakwa mengemudikan mobil dengan ugal-ugalan, melaju dengan kecepatan tinggi, dan berjalan zigzag hingga kehilangan kendali.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Mobil yang dikemudikannya menabrak Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, lalu sebuah warung makan sebelum akhirnya menghantam sepeda motor Honda Beat.
Akibat kecelakaan ini, dua korban, Sugiono dan Sri Ariyani, meninggal dunia di tempat. Selain itu, beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor : Aris S
