Pelaku saat ditangkap dirumahnya. (Istimewa)
Mojokerto, mili.id - AS (27) pria asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan diringkus Polsek Dawarblandong usai melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan bermodus menjadi pengamen.
Pelaku diringkus bersama unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu nopol L6972 OE dan handphone milik korban di kediamannya oleh petugas kepolisian.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, motor korban juga ditemukan di rumah itu, karena belum laku. Pelaku juga mengakui dan diamankan ke Mapolsek Dawarblandong untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan," kata Kapolsek Dawarblandong AKP Bakir, Jumat (28/2/2025).
Bakir mengaku, pengungkapan ini berawal, saat korban asal Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto melaporkan motor miliknya terparkir di depan teras rumah raib.
Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB pada Minggu (23/02/2025). Saat itu istri korban memarkir kendaraannya dengan posisi kunci di letakkan di dashboard sepeda motor.
Korban baru mengetahui jika sepedamotor miliknya hilang, saat akan menggunakannya sekitar pukul 12.30 WIB. Pada esok harinya, korban melapor ke Polsek Dawarblandong Polres Mojokerto Kota.
Uniknya, sepeda motor Yamaha Vixion Nopol L6029XW, handphone Asus warna hitam, dan uang tunai Rp80.000 milik pelaku ditemukan di depan rumah warga. Yang berjarak sekira 1 kilometer dari rumah pelapor.
"Sehari-hari (pelaku) ngamen, bawa sarana Vixion. Curi motor korban, Vixion ditinggal," beber Bakir.
Zainul pemilik kendaraan itu pun mengaku, sangat berterimakasih atas kerja keras Polsek Dawarblandong dalam mengusut kasus pencurian sepeda motor miliknya dalam hitungan 4 hari dari peristiwa terjadi.
"Terimakasih banyak, alhamdulillah motor saya sudah ketemu. Atas kerja keras Polsek Dawarblandong dan jajaran reskrim," pungkasnya.
Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK
Editor : Achmad S
