Sebagian tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
Surabaya, mili.id - Menyikapi Program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap 323 orang terkait kasus narkotika dalam kurun waktu 21 Oktober 2024-6 Februari 2025.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebut, 113 dari 323 tersangka merupakan residivis. Sementara ada 236 kasus narkotika yang telah diungkap, dari jumlah tersebut 24 diantaranya hasil ungkap polsek jajaran.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
"Dari ratusan kasus yang telah kami bongkar, juga termasuk dari polsek jajaran," kata Luthfie saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2025).
Luthfie menjelaskan para tersangka yang diamankan tak hanya menggunakan hingga mengedarkan narkotika, namun ada juga yang menyalahgunakan obat keras terlarang.
Sejumlah narkotika yang disita sebagai barang bukti beragam. Mulai dari 2,247 gram sabu, 990,39 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.580 butir pil koplo, hingga 0.28 gram tembakau sintetis dan 1 butir alprazolam.
"Selama pelaksanaan Program Asta Cita sejak 21 Oktober 2024 sampai 6 Februari 2025, kami telah menyelamatkan sekitar 61 ribu Jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9
miliar," jelasnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Miftah Suriah Irawan menambahkan, pada 27 Desember 2024 sekira Pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Jemursari Utara, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial IS.
Miftah menegaskan pria berusia 35 tahun itu dibekuk ketika hendak mengirim sabu dengan sistem ranjau. Usai dibekuk, polisi mendapati IS memiliki sejumlah sabu di rumahnya dengan total berat hampir mencapai 1,5 kilogram.
"Kami temukan 6 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan keseluruhan berat 1.498 gram atau hampir 1.5 kilogram," tambahnya.
Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu mengungkapkan pihaknya sempat kesulitan saat hendak membongkar kasus itu. Sebab, IS kerap berganti nomor dan ponsel usai berkomunikasi dengan pembeli, untuk menyepakati tempat pasang ranjau.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
"Karena nomor ponsel berganti-ganti, dari hasil penyelidikan sudah melakukan sebanyak 9 kali, dilakukan (mengedarkan sabu) sejak Januari 2024 jaringan Sumatra-Jawa. Ini sedang kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," terangnya.
Setiap merampungkan tugasnya, IS mengaku kepada petugas kerap memperoleh upah jutaan rupiah. Meski begitu, Miftah saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar seluruh jaringan IS.
"Untuk jaringan terbaru ini memang meranjau (menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan sabu), saat ini kita lakukan upaya dan sedang kembangkan bandar yang perintahkan kurir ini, mohon doanya," tuturnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran belasan ribu pil ekstasi hingga pil koplo di Kota Pahlawan. Tepatnya sesaat sebelum perayaan pergantian tahun baru, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB pada sebuah kamar kos Jalan Kapas Baru III, Surabaya.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial BI. Pengangguran berusia 46 tahun asal Gading Karya, Tambaksari, Surabaya itu rela menyewa kamar kos untuk menyimpan dan menjual obat keras terlarang tersebut.
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu
"Di kamar kos tersangka, kami temukan 13 bungkus berisikan 10.323 butir ekstasi dengan berat total 3.444 gram atau hampir 3.5 kilogram beserta timbangan dan plastik klip," katanya.
Demi mengelabui petugas, BI berupaya menutupi obat keras dagangannya dengan kotak kayu. Lalu, dimasukkan dalam karung bekas beras. "Kami temukan di dalam kotak kayu warna coklat dan dibungkus dengan kantong bekas beras," paparnya.
Kepada petugas, BI mengaku sudah 2 kali mengedarkan obat keras itu sejak tahun 2023. Bahkan, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran tergiur upah yang dijanjikan oleh bandar sebesar jutaan rupiah.
"Saat di tes urine, BI rupanya positif mengkonsumsi narkoba. Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka diduga barang berasal dari jaringan Pulau Jawa," pungkasnya.
Akibat ulahnya itu, para kurir hingga bandar narkotika yang dibekuk dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Aris S
