Bupati Situbondo Karna Suswandi Kembali Mangkir Panggilan Penyidik KPK

Bupati Situbondo Karna Suswandi Kembali Mangkir Panggilan Penyidik KPK © mili.id

Bupati Karna Suswandi, saat kampanye beberapa waktu lalu.

Situbondo, mili.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala DPUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Djati, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana PEN, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Situbondo.

Sayangnya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PEN 2021-2024 dan PBJ Pemkab Situbondo, keduanya kembali kompak tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Di Tengah Sidang Korupsi, Sudewo Harap Dukungan Warga untuk Kembali Memimpin Pati

"Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, dijadwalkan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK oleh penyidik," ujar juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, karena keduanya kompak tidak hadir panggilan penyidik KPK, dengan alasan minta penundaan melalui kuasa hukumnya. Sehingga penyidik KPK akan memanggil ulang kedua tersangka tersebut.

Baca juga: KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati hingga Sejumlah Tersangka Dibawa ke Jakarta

"Sesuai permintaan kuasa hukum kedua tersangka dugaan korupsi KS maupun EP, sehingga minggu depan penyidik KPK akan memanggil kembali tersangka KS dan tersangka EP," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK pada Selasa, 27 Agustus 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Tito Karnavian Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, Tekankan Pentingnya Integritas Pemimpin

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.

Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun semua gugatan ditolak dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Editor : Aris S



Berita Terkait