Ilustrasi uang palsu/mili.id
Jakarta, mili.id - Masyarakat diminta cermat serta bisa membedakan antara uang asli dan palsu.
Baru-baru ini, kepolisian mengungkap kasus uang palsu, salah satunya Polda Metro Jaya pada Juni 2024, terkait produksi uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Geger! Pabrik Uang Palsu di Bogor Digulung, Pelaku Siapkan Skema Penipuan
Terbaru, akhir Tahun 2024, polisi telah membongkar kasus pencetakan uang palsu. Pelaku beroperasi di perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Atas kasus itu, Bank Indonesia (BI) memudahkan masyarakat untuk mengidentifikasi uang asli dan palsu dengan memastikan ciri keasliannya.
Masyarakat dapat mengeceknya melalui website BI atau metode 3D untuk uang rupiah kertas emisi 2022.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menyampaikan, salah satu cara mudah untuk membedakan uang asli dan palsu adalah dengan menggunakan dengan metode 3D. Yakni, dilihat, diraba, dan diterawang.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu ultraviolet (UV) dan kaca pembesar.
Baca juga: Hasil Operasi Pekat di Mojokerto, Ungkap Bahan Peledak hingga Premanisme
"Dengan metode dilihat, masyarakat dapat mengidentifikasi uang asli melalui benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang tertentu," terangnya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Kemudian diraba, hasil cetak uang rupiah akan terasa kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, dan nilai nominal serta pada kode tuna netra (blind code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang.
Selain itu, terdapat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan electrotype (ornamen) pada pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dan gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bl.
Baca juga: Sindikat Pemalsu dan Pengedar Upal di Mojokerto Dibongkar
"Tanda air tersebut dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya," jelas Marlison Hakim.
Sementara itu, BI juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik dengan menerapkan "5 Jangan" (5J).
"Yaitu, jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distaples, jangan diremas, dan jangan dibasahi," tandas dia.
Editor : Narendra Bakrie
