Pajak Gas Dihapus, Anas Karno: Harapan Sudah Terjawab

Pajak Gas Dihapus, Anas Karno: Harapan Sudah Terjawab © mili.id

Anas karno

Mili.id - Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B  DPRD Kota Surabaya, mengapresiasi pemerintah melalui PGN yang membebaskan PPN gas bagi pelanggan kecil dan rumah tangga.

Kebijakan PGN tersebut didasari Siaran Pers Kementerian Keuangan No. SP-39KLI/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 yang salah satunya menyebutkan bahwa minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi tetap diberikan Fasiltas Bebas PPN.

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

"Harapan bagi pelanggan PGN terjawab sudah, bahwa free PPN 11% oleh Pemerintah Pusat telah disampaikan Kemenkeu 6 April 2022," ungkap Anas Karno kepada wartawan, Selasa (12/4).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian terutama usaha Mikro dan UMKM," tambahnya.

Hal ini, menurut Anas akan meringankan beban pelanggan PGN khususnya bagi pengusaha Mikro juga UMKM, sehingga diharapkan dapat meningkatkan usahanya.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Komisi B DPRD Surabaya sebagai lembaga pengawas Perekonomian berharap, PGN segera mensosialisasikan kepada seluruh pelanggan agar kebijakan pro rakyat tersebut dapat menjadi Energi Baru di pasca Pandemi ini. "Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah sangat tepat sekali, karena baru saja pandemi Covid 19 mereda. Masyarakat membutuhkan energi baru, dan kebijakan ini adalah bentuk dukungan dari Pemerintah," tukas Anas Karno. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait