Rilis ungkap kasus pembunuhan (Foto: Polres Lumajang)
Lumajang - Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Pelaku pembunuhan adalah SH (45), warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso. Dia ditangkap di rumahnya oleh Tim Satreskrim Polres Lumajang pada 26 Novomber 2024.
Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang
Sedangkan korban bernama Monaryo, asal Bantaran, Probolinggo. Dia ditemukan tewas penuh luka di ladang tebu Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso pada 25 November 2024.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang berpapasan di jalan desa.
Cekcok tersebut membuat pelaku menyimpan dendam kesumat terhadap korban.
Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL
"Pelaku dendam karena sakit hati setelah cekcok dengan korban. Pelaku pulang dan mengambil senjata tajam jenis celurit. Kemudian, dia kembali ke lokasi kejadian dan menyerang korban hingga tewas," papar Sugiarto, Senin (2/12/2024).
Korban Munaryo mengalami luka bacok pada bagian kepala, tangan, dan kaki akibat serangan pelaku. Akibat luka tersebut, korban tewas di lokasi.
"Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang," tegas Sugiarto.
Baca juga: Tes Psikologi Ungkap Badut Pembunuh Mertua di Mojokerto Beraksi Sadar, Dipicu Emosi Keluarga
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti sebilah celurit, sepasang sandal kulit, sebuah topi, sepasang sandal warna hijau dan sebuah palu besi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
