Terbukti Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Miliader Gresik Ditetapkan Tersangka

Terbukti Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Miliader Gresik Ditetapkan Tersangka © mili.id

Ilustrasi

Gresik - Mantan Kades Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim, akhirnya resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan aset desa.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Halim setelah dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," jelasnya, Jumat (29/11/2024).

Aldhino menjelaskan, setelah diamankan dari Polsek Ujungpangkah dan dibawa ke Polres Gresik, beberapa warga melaporkan Abdul Halim ke Polres Gresik.

Warga melaporkan Abdul Halim atas dugaan penggelapan aset desa yang dikuasainya.

Baca juga: Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf Siap Digelar, Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Padati Gresik

"Setelah dapat laporan itu, kemudian kami dalami, selidiki, hingga akhirnya dilakukan gelar perkara pada hari ini," katanya.

Aldhino menyebut gelar perkara sendiri dilakukan selama hampir 6 jam.

Baca juga: Mengenang KH Umar Al Faruq, Sang Ulama Sepuh yang Memilih Bersembunyi dari Kemasyhuran di Randupadangan

"Dari hasil gelar tersebut, kita cukup memiliki bukti untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.

"Selanjutnya masih kami coba dalami, kembangkan, termasuk memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara," tambah Aldhino.

Editor : Aris S



Berita Terkait