Dua pengedar pil atau obat keras berbahaya yang ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. (Istimewa)
Probolinggo - Dua pengedar pil koplo atau obat keras berbahaya di Gang Sentono diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, tersangka tertangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Informasinya, 2 orang ini sering tanpa izin berjualan obat keras di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
"Ada 2 orang kami amankan yang satu adalah D (49) warga Kelurahan Mangunharjo yang berperan sebagai penjual dan satunya adalah J (28) warga Kelurahan Jati yang berperan sebagai kasir," katanya, Jumat (15/11/2024).
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan 2 orang ini berawal dari petugas yang melakukan proses penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait dengan aktivitas dari para tersangka ini.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 1190 pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 (lima) butir pil trihexipnidyl, 1 (satu) buah gunting dan uang hasil penjualan Rp442.000.
"Menurut pengakuan masing-masing tersangka, mereka melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi. Tersangka menjual pil per paket senilai Rp10.000. Sepaket isinya 8 butir jika ingin membeli pil dex, sedangkan untuk pil Y sepaket berisi 5 butir," ungkapnya.
Tersangka biasanya menjual pil kepada para pengamen. Dalam sehari, tersangka mampu menjual hingga kurang lebih 140 paket atau sekitar 800 butir pil.
“Sehingga, keuntungan bersih yang didapatkan tersangka dengan berjualan pil keras tersebut minimal Rp 200.000 – 300.000 per hari," katanya.
Atas perbuatannya itu, D dan J disangka melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Zainullah.
AKBP Oki Ahadian Purwono menambahkan, informasi terkait peredaran pil di Lingkungan Sentono, memang terus disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Baik melalui media sosial maupun secara langsung.
"Sehingga, kami lakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil tertangkap dua tersangka. Jadi masyarakat jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.
Baca juga: Apes, Maling di Gading Probolinggo Remuk di Amuk Warga
Editor : Achmad S
