Suami Pembunuh Istri Sendiri di Sidoarjo Ditangkap, Begini Kronologinya

Suami Pembunuh Istri Sendiri di Sidoarjo Ditangkap, Begini Kronologinya © mili.id

Tersangka di Polresta Sidoarjo. (Fariz/mili.id)

Sidoarjo - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengungkap kasus tewasnya seorang perempuan di dalam stan teh yang berada di halaman mini market Jalan Taruna Wage, Kecamatan Taman. Korban yakni Fanda Kusriawan (22) warga Sedati.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, dari pengungkapan ini, polisi menetapkan MH, suami Fanda, sebagai tersangka penikaman terhadap istrinya yang ia lakukan pada Jumat (8/11/2024) siang itu.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, kemudian tersangka pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Polsek Taman sekitar pukul 16.00 WIB dengan diantar oleh keluarganya," katanya, Senin (11/11/2024).

Sementara Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah menjelaskan, sebelum insiden berdarah ini terjadi, pada Minggu (27/10/2024) ibu tersangka, Siti Romlah, mendapat informasi dari Khoiron, tetangganya, bila Fanda memiliki pria idaman lain (PIL).

Oleh Siti, kabar itu diteruskan kepada MH. Tersangka kemudian mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Fanda dan korban membenarkan bila ia memiliki selingkuhan.

"Kemudian tersangka menampar korban lalu diusir dari rumah, dan korban pun pergi meninggalkan rumah," ujarnya.

Keesokan harinya, pada Senin (28/10/2024), MH menemui Khoiron untuk mencari tahu lebih dalam soal perselingkuhan istirnya itu. Khoiron bercerita bila pada Minggu dinihari, Fanda ia pergoki memasukan lelaki lain ke dalam rumahnya.

"Dari keterangan saksi tersebut, tersangka menjadi gelisah dan ingin menggugat cerai istrinya. Pada hari itu juga, tersangka menuju ke Kantor Pengadilan Agama untuk 
menggugat cerai korban," terangnya.

Seiring berjalannya waktu, pada Jumat (8/11/2024) siang tersangka dan korban ini bertemu di stan teh yang jadi lokasi kejadian penikaman. Saat itu, MH ingin dipertemukan dengan selingkuhan Fanda.

"Namun korban tidak mau menjelaskan dan seolah menutupi hal tersebut. Karena tidak puas dengan 
jawaban korban, kemudian tersangka meminjam Hp korban namun tidak diserahkan," lanjutnya.

Saat itu, tersangka masih tetap memaksa korban untuk menyerahkan handphone miliknya. Akhirnya, oleh korban ditunjukkan isi WhatsApp korban dengan selingkuhannya kepada tersangka.

"Saat itulah tersangka mengetahui, jika selama ini korban menjalin hubungan dengan banyak laki-laki melalui pesan WhatsApp," tuturnya. 

Hal tersebut membuat MH marah, apalagi ketika ia melihat foto korban berduaan dengan laki-laki lain. Saat bertanya siapa lelaki tersebut, korban menjelaskan bahwa itu mantan pacarnya yang sudah lama.

"Tersangka semakin marah, ia kemudian pulang dan bercerita kepada ibunya perihal perbuatan korban. Dia kemudian meminta izin kepada ibunya untuk membunuh korban," tegasnya.

Oleh Siti, MH telah dilarang melakukan perbuatan keji itu. Namun tersangka yang sudah kelewat naik pitam tetap tak menggubris perintah Ibundanya. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, MH menuju stan teh lokasi kerja korban dengan membawa pisau sangkur.

"Sesampainya di lokasi, tersangka memarkirkan kendaraannya lalu mengambil pisau sangkur yang disimpan dalam bagasi kendaraan," pungkasnya.

Tersangka yang sudah gelap mata langsung menghampiri korban, dan menikam punggung dan dada Fanda berulang kali hingga korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pisau sangkur, jaket, helm dan motor yang digunakan tersangka sebagai sarana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: fave hotel Sidoarjo Sukses Gelar Majesta Wedding Open House Meriah

Editor : Achmad S



Berita Terkait