Copet di Parade Juang Surabaya Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Copet di Parade Juang Surabaya Dibekuk Polisi, Begini Modusnya © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Surabaya - Copet yang beraksi di Parade Juang Surabaya dibekuk polisi.

Copet berinisial AR (26), asal Jalan Kelasi 40, Pabean Cantikan, Surabaya itu ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD

Penangkapan dilakukan setelah pelaku mencopet ponsel pengunjung Parade Juang Surabaya pada Minggu (3/11/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, pelaku ditangkap sewaktu ikut berkerumun di tengah penonton di Jalan Tunjungan.

"Pelaku bersama rekan-rekannya berbaur dengan para penonton Parade Juang Surabaya di TKP. Mereka sudah berbagi tugas," jelas Aris, Rabu (6/11/2024).

Tersangka diamankan di Mapolrestabes SurabayaTersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya

Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung

AR berperan sebagai pengalih perhatian dengan cara menyenggol korbannya. Sewaktu melancarkan aksinya, Tim Jatanras yang berada di lokasi memergoki aksi tersangka.

"Pelaku berperan sebagai pengalih perhatian dengan menyenggol badan, dan yang lain sebagai eksekutor," tambah Aris.

Setelah berhasil mengambil ponsel milik korban, ponsel tersebut berpindah ke pelaku lain secara estafet, dan rencananya akan dijual kepada penadah.

Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas

"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian yang digunakan pelaku dan kotak kemasan Hp Realme C-11," pungkas Alumni Akpol 2005 itu.

Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.

Tersangka di Mapolrestabes Surabaya

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait