Barang bukti ganja dan lainnya disita (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Kurir ekspedisi di Surabaya yang terlibat peredaran narkoba jenis ganja diringkus polisi.
Kurir berinisial RAF itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (2/11/2024) lalu.
Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD
Pria 32 tahun tersebut disergap di rumahnya Jalan Tambak Medayu, Rungkut, Surabaya, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti ganja dengan total berat keseluruhan 41,312 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu (6/11/2024).
Selain ganja, dari rumah tersangka juga disita ponsel, timbangan elektrik, sebuah tempat untuk menyimpan ganja dan 2 buah kertas linting (papir).
Kurir ekspedisi yang nyambi edarkan ganja
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dapat ganja tersebut dari Y, yang kini masih diburu polisi.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
Ganja itu diantar Y ke rumah tersangka pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Maksud dan tujuan tersangka menerima titipan dan menyimpan barang bukti jenis ganja tersebut dari Y untuk dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan berupa menggunakan ganja secara gratis," beber Miftah.
Menurut catatan kepolisian, tersangka pernah mendekam di penjara atas kasus serupa.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
"Tersangka mengaku kenal dengan Y sejak Tahun 2010. Tersangka juga merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman terkait narkotika jenis ganja pada Tahun 2016," pungkasnya.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie
