Anggota gangster yang telah dilimpahkan ke Polsek Bubutan.
Surabaya - Sebanyak tiga anggota gangster keliaran bawa senjata tajam dan diduga mencari mangsa ditangkap Tim Respons Cepat Tindak (Respatti) Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Jumat (11/10/2024) dini hari.
Mereka yang diamankan polisi ialah TF (16), asal Jalan Sentong Sari, Tandes; SA (15) dan MA (16) asal Buntaran, Tandes, Surabaya.
Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Indrapura sekitar pukul 04.40 WIB.
"Saat Tim Respatti melaksanakan patroli di sekitar Jalan Indrapura, petugas menjumpai kurang lebih ada 10 pemuda bonceng tiga melawan arah," katanya.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pengejaran, mereka panik dan tancap gas, tak pelak, aksi kejar-kejaran antara petugas dengan mereka pun terjadi.
Sementara satu motor yang ditumpangi tiga orang gagal kabur dan berhasil diamankan polisi.
"Ketika diperiksa petugas, satu orang kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang," tambahnya.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
Saat diinterogasi singkat oleh Tim Respatti pasca diamankan, ketiga remaja yang diamankan ini merupakan anggota gangster Surabaya Mafia_012 dan Team Tahan Tubruk Surabaya.
"Selanjutnya Tim Respatti serahkan ketiga remaja salah asuhan ini ke Polsek Bubutan untuk diperiksa lebih lanjut," paparnya.
Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk respons cepat dalam mengantisipasi aksi kenakalan para remaja yang semakin mengkhawatirkan di jalanan.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
"Dengan operasi ini, diharapkan para remaja dapat lebih sadar akan bahaya mengikuti aksi-aksi berisiko yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan mereka," pungkasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah pedang, ponsel dan motor sarana.
Perbuatan mereka ini terbukti melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Membawa Senjata Tajam.
Editor : Aris S
