Ilustrasi Tragedi Paiton/mili.id
mili.id - Bus pariwisata berpenumpang rombongan study tour SMK Yapemda 1 Sleman, Yogyakarta terbakar di Paiton, Situbondo, 8 Oktober 2003 silam, atau 21 tahun lalu.
Kecelakaan berujung terbakarnya bus pariwisata itu menewaskan 54 orang siswa dan guru.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Kecelakaan maut di kawasan PLTU Paiton, Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur itu, kemudian dikenal sebagai Tragedi Paiton.
54 orang yang tewas itu terdiri dari 51 siswa-siswi dan 2 guru SMK Yapemda, serta satu pemandu wisata.
Mereka tewas karena tidak bisa menyelamatkan diri dari bus yang terbakar.
Pada saat itu mereka hendak pulang ke Sleman usai study tour di Pulau Bali.
Kronologi Tragedi Paiton
Tepat hari Rabu, 8 Oktober 2003 malam, siswa-siswi yang berada di dalam bus itu dalam suasana riang gembira, setelah menikmati keindahan Pulau Dewata.
Ratusan siswa menumpang tiga bus AO Transport yang melaju beriringan, selepas adzan Isya' berkumandang.
Tragedi itu bermula saat salah satu bus melewati tanjakan di tikungan jalan raya Surabaya-Banyuwangi, tepatnya di kawasan Banyuglugur, Situbondo.
Sebuah truk kontainer tiba-tiba memotong jalur dan menabrak bagian depan bus
Peristiwa semakin diperparah dengan truk tronton colt diesel yang juga menghantam bagian belakang bus. Bus naas itu terjepit dua truk, hingga terbakar.
Kebakaran dipicu kebocoran tangki bahan bakar truk bernopol L 8493 F yang mengenai sekering bus.
Percikan api yang awalnya muncul pada sekering listrik bus, akhirnya merembet ke bagian depan bus.
Api dengan cepat melahap bus, karena diduga banyaknya bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam, seperti tas dan karpet di kursi penumpang.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Para siswa, guru, dan pemandu wisata mulai panik. Mereka berlarian ke belakang sambil berteriak minta tolong.
Mereka juga berusaha membuka pintu belakang bus, tapi pintu itu tidak bisa dibuka setelah ditabrak truk tronton. Ditambah lagi, tidak ada pemecah kaca yang tersedia.
Seluruh penumpang, kecuali sopir dan kernet itu tewas, terbakar hidup-hidup dalam bus naas itu.
Sopir bus, Armando berhasil selamat setelah melompat dari bangku kemudi. Sang kernet, Budi Santoso juga selamat meski mengalami luka bakar dengan cara memecahkan kaca pintu depan bus.
Sopir dan kernet bus sempat dikabarkan melarikan diri saat kecelakaan terjadi. Namun perusahaan otobus yang menaungi mereka menyangkalnya.
Dikatakan mereka telah berusaha membantu mengeluarkan penumpang, akan tetapi api dengan cepat melahap seluruh bagian bus.
Evakuasi korban membutuhkan waktu 5 jam lebih, dikarenakan rata-rata badan korban terjepit di antara kursi dan bertumpuk di bagian belakang bus dengan kondisinya sudah hangus terbakar.
Baca juga: Polres Situbondo Tambah Pos Pelayanan di Pelabuhan Jangkar untuk Pemudik
Kebanyakan dari mereka bahkan sudah tidak bisa dikenali. Seluruh jenazah korban dibawa ke RSUD Situbondo.
Banyaknya korban tewas memaksa pihak rumah sakit menempatkannya di lorong. Mereka terpaksa harus mengawetkan jenazah-jenazah itu menggunakan es balok.
Pada akhirnya, sopir dan kernet truk kontainer dijadikan tersangka atas peristiwa tragis tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.
Berkaca dari Tragedi Paiton, peraturan standar keamanan bus ditingkatkan untuk mengurangi kejadian serupa.
Kini semua bus diwajibkan memiliki palu pemecah kaca, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan pintu darurat.
Editor : Narendra Bakrie
