Ruji, jambret 11 kali di utara Sungai Brantas Mojokerto diamankan di Mapolres Mojokerto Kota (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Aksi Ruji Riono menjambret 11 kali di wilayah Jetis hingga Kemlagi akhirnya terhenti setelah dirinya diringkus polisi.
Pria asal Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang itu disergap Tim Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Baca juga: CKG Kota Mojokerto Capai 71,5 Persen, Pemkot Kejar Cakupan 100 Persen pada Oktober
Dia diburu setelah teridentifikasi merampas tas milik Dwi Setyorini di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg pada Rabu (29/9/2024) malam.
Residivis kasus jambret itu disergap dari tempat persembunyiannya di rumah kontrakan Perum Pondok Indah Blok O, Tunggorono, Jombang.
Selain menyergap Ruji, Tim Resmob Polres Mojokerto Kota juga menyita Suzuki Satria bernopol W 3759 LC. Motor berstiker abu-abu itu menjadi sarana kejahatannya.
"Pelaku mendahului motor korban dari sisi kiri lalu menarik tas korban," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, Selasa (8/10/2024).
Tas korban yang berisi KTP, SIM, dan ATM dibuang di Jembatan Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, setelah berhasil mengambil uang tunai Rp500 ribu dan HP Oppo.
Menurut Rudi, dalam pemeriksaan terungkap bahwa Ruji telah beraksi 11 kali di Mojokerto sejak Juni 2024. Semuanya dilakukan di wilayah utara Sungai Brantas, meliputi Jetis, Kemlagi, dan Gedeg.
Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam aksinya, Ruji mengincar korban perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dan membawa tas selempang.
"Saya cari lokasi yang sepi," aku Ruji.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa Ruji telah dua kali masuk penjara, yaitu pada 2017 di Kediri dan 2021 di Nganjuk.
Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak
Dua dua anak itu mengaku pertama kali masuk penjara setelah melakukan aksi penjambretan 30 kali di Kediri.
"Yang kedua di Nganjuk, hanya satu kali," tutur dia.
Kini, Ruji setidaknya sudah 42 kali menjambret. Untuk yang ketiga kalinya ini, dia meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota.
Editor : Narendra Bakrie
