5 Hakim PN Situbondo Cuti Bersama, 34 Jadwal Sidang Ditunda

5 Hakim PN Situbondo Cuti Bersama, 34 Jadwal Sidang Ditunda © mili.id

Suasana PN Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo cuti bersama terhitung mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Aksi ini diduga buntut protes para hakim di Indonesia untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Mengingat selama 12 tahun tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Akibat aksi cuti bersama 5 hakim ini, ada 34 jadwal persidangan di PN Situbondo terpaksa ditunda. Sedangkan pelayanan di PN Situbondo berjalan seperti biasanya, seperti izin besuk dan surat keterangan yang lain.

Ketua PN Situbondo, Abdur Rasyid mengatakan, dari 6 hakim yang ada, 5 di antaranya mengambil cuti bersama.

Katanya, sebagian hakim beragama Hindu dan cuti untuk merayakan Hari Raya Kuningan di Bali.

"Sedangkan saya tidak mengambil cuti bersama, meski ada seruan agar ikut aksi di Jakarta untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Sebab jika saya ikut mengambil cuti bersama, kegiatan pelayanan akan lumpuh," papar Rasyid, Senin (7/10/2024).

Ketua PN Situbondo, Abdur Rasyid (Foto Fatur Barimili.id)Ketua PN Situbondo, Abdur Rasyid (Foto Fatur Barimili.id)

Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

Menurutnya, meski akibat 5 hakim cuti bersama berdampak terhadap ditundanya jadwal sidang 34 perkara.

Namun Rasyid memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan seperti biasanya, seperti surat izin besuk tahanan di Rutan Situbondo, dan surat keterangan yang lain di PN Situbondo.

"Namun sebelum memberikan izin cuti bersama, saya memanggil para hakim, untuk menanyakan perkara yang mendesak di PN Situbondo," papar dia.

Baca juga: Polres Situbondo Tambah Pos Pelayanan di Pelabuhan Jangkar untuk Pemudik

Rasyid menegaskan, selain menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, para hakim juga mengeluhkan tentang jaminan kesehatan para hakim dan keluarganya, yang terlalu banyak persyaratan, sehingga mengganggu pekerjaan para hakim dalam melaksanakan tugasnya.

"Para hakim di Indonesia menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, karena selama 12 tahun tidak ada kenaikan. Dengan harapan, para hakim bisa bekerja dengan tenang, dan tidak tergoda dengan godaan-godaan dalam persidangan," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait