Pelaku Heri yang kini mendekam di tahanan Mapolsek Gubeng.
Surabaya - Upaya perburuan Unit Reskrim Polsek Gubeng untuk menangkap buronan pelaku begal membuahkan hasil.
Pelaku yang ditangkap ketika ngamen ini yakni Heri alias Mayit (30), pria asal Jalan Bogen, Tambaksari, Surabaya.
Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, hasil penyidikan diakui tersangka jika dirinya sudah empat kali beraksi yakni di wilayah hukum Polsek Gubeng dan Polsek Sukolilo.
"Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian dengan kekerasan yang sama sejak April 2024 hingga akhirnya ditangkap sekarang ini," katanya, Rabu (25/9/2024).
Aksi terakhir Mayit yakni pada Kamis (27/06/2024) dini hari, ketika dirinya bersama enam orang kawannya menggunakan empat motor melintas di di kawasan Taman Flora, Jalan Manyar, melihat ada sebuah motor Yamaha N-Max abu-abu L 2729 AAA yang kuncinya masih menempel.
Mengetahui hal itu tentu saja tidak disia-siakan Mayit yang langsung menghampiri motor milik korban yang merupakan warga Gubeng Kertajaya.
Dengan tenang Mayit membuang helm korban yang ada di atas jok, dan dirnya langsung duduk motor korban.
Melihat hal itu, korban yang ketika itu sedang nongkrong bersama teman-temannya langsung berdiri dan berusaha untuk mempertahankan motornya.
Pada saat itulah, dua teman Mayit mendekatik korban dan teman-temannya sembari membawa senjata tajam berupa pisau dan celurit.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
"Merasa nyawanya terancam sehingga korban dan teman-temannya memilih mundur, dan tidak bisa bebruat banyak ketika Mayit membawa motor tersebut," lanjut kapolsek.
Ditambahkan kapolsek jika dialkui oleh tersangka jika motor milik korban tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki tidak dikenal dengan harga sebesar Rp 3,3 juta, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar jam 03.00 WIB di Madura.
Uang hasil penjualan tersebut telah dibagi bersama dengan teman-teman pelaku yang lain, Mayit mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 250 ribu yang telah habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pelaku mengaku telah melakukan perampasan sepeda motor milik korban bersama dengan enam orang temannya. Diataranya sudah ada yang ditangkap lebih dulu yaitu SNTP, CMP dan CML," pungkasnya.
Sebelumnya, buronan kasus begal disergap polisi saat sedang ngamen bersama dua temannya, di sekitaran Rumah Sakit Graha Amerta, Surabaya.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
Penyergapan DPO kasus begal di Surabaya itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Gubeng pada Rabu (18/9/2024) malam, pelaku bersama dua temannya saat itu terpantau jalan kaki dari sekitaran rumah sakit tersebut.
Ketika sedang ngamen di depan toko, pelaku langsung disergap anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng yang berpakaian preman.
Seorang PKL di lokasi, Arif menyebut bahwa penyergapan terhadap buron kasus begal itu jadi bahan tontonan warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.
"Mereka sempat kabur dan dikejar polisi, bahkan polisi sampai ngeluarin tembakan peringatan juga," ungkap Arif.
Editor : Aris S
