Dua pemuda yang diamankan polisi karena bawa pil koplo diapit petugas.
Surabaya - Dua pemuda yang diamankan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya kerena kedapatan membawa pil koplo logo Y 17 butir berinisial MAU (26) dan HDK (23), dan hasil pemeriksaan sementara oleh anggota Tim Urai, keduanya merupakan warga luar Surabaya.
"Alamat sesuai KTP, keduanya asal Lamongan," kata Kanit Turjawali Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Irwan Riski mendampingi Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman kepada mili.id, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan
Sebelumnya mereka tertangkap di traffic light sekitar Jalan Margorejo, ketika mereka terjebak kemacetan.
Sedangkan mereka dikejar Tim Urai karena tak memakai helem saat melintas di Jalan Wonokromo.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Kedua tersangka sempat memberontak ketika ditangkap, hingga pengundang perhatian pengguna jalan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Editor : Aris S
