Tersangka A di Mapolrestabes Surabaya.
Surabaya - Pria inisial A (60), yang tinggal di sebuah kos Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya digerebek Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka yang sudah masuk lanjut usia (lansia) ini diringkus di kosnya berikut barang bukti 1,826 gram sabu, yang dibagi menjadi 18 poket.
Baca juga: Eks Admin SD Cita Hati Diadili, Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328 Juta
"Penggerebekan terhadap tersangka itu sekitar pukul 12.30 WIB, penangkapan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 18 klip sabu," katanya, Jumat (6/9/2024).
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.
Kepada penyidik, kakek tersebut mengaku mendapat sabu itu sehari sebelumnya, dari seseorang berinisial V yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca juga: Ais Shafiyah Desak Soewandhie Benahi Pelayanan Farmasi Segera Sekarang
"Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu dari V (DPO) dengan cara dititipi untuk dijualkan. Jadi tersangka berprofesi sebagai perantara jual-beli narkotika Jenis sabu tersebut," ungkapnya.
Tersangka juga mengaku baru menjalankan bisnis ini selama satu bulan, hingga akhirnya dia diringkus anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Buleks Desak Evaluasi Total Direksi BUMD Surabaya Segera Dilakukan
"Sudah satu bulan dan tersangka menjadi anak buah DPO inisial V ," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Aris S
