Aksi tersangka mencuri motor di Surabaya terekam CCTV
Surabaya - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibongkar polisi Surabaya.
Tiga orang dalam sindikat curanmor itu diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiganya terdiri dari eksekutor, perantara dan penadah.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 4 Izin Gion Spa Belum Ada, Gion Siap Disanksi dan Evaluasi
Pelaku yang berperan sebagai eksekutor adalah MC (49), asal Banyu Urip Kidul, Sawahan, Surabaya. Kemudian MR (51) asal Jalan Petemon Timur, Sawahan, yang berperan sebagai perantar atau makelar motor hasil curian ke penadah.
Sementara yang berperan sebagai penadah adalah ST (54), juga asal Jalan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, sindikat ini dibongkar, berawal dari tersangka MC yang menemukan kunci motor Honda Beat L 2492 CF pada Kamis (7/8/2024) lalu.
"Saat itu, tersangka MC hendak pulang dari warkop sekitar rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Dia mendapati sebuah kunci jatuh di jalan, kemudian dibawa oleh tersangka," jelas Teguh, Senin (19/8/2024).
Ketiga tersangka sindikat curanmor di Surabaya
Keesokan harinya, ketika tersangka membeli bakso di tempat kunci tersebut ditemukan. MC kemudian mencoba kunci yang ditemukan itu ke motor yang parkir dekat penjual bakso tersebut.
"Setelah kunci ada yang cocok dengan motor, tersangka kemudian meninggalkan tempat tersebut untuk pulang. Lalu pada Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024 dini hari setelah mendapatkan kesempatan, pelaku mengambil kendaraan tersebut," beber Teguh.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Selanjutnya, pada Senin (12/8/2024) di sekitar daerah Jarak, Banyu Urip, MC bertemu dengan MR, dan meminta tolong untuk menjual motor hasil curian itu.
"Tersangka MR kemudian menjual ke penadah ST alias KD, dengan tanpa surat legalitas yang lengkap dan dibeli dengan harga di bawah harga pasar," lanjutnya.
Berdasar adanya laporan dari korban, Tim Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai pengecekan di TKP, interogasi sejumlah saksi, dan mengumpulkan bahan keterangan.
"Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan mendapatkan profil terduga pelaku, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka MC di daerah Banyu Urip," terangnya.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan sesuai keterangan MC, polisi berhasil meringkus makelar yang berinisial MR dan ST sebagai penadah, berikut barang buktinya.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Dari tangan para tersangka, Tim Jatanras menyita barang bukti 1 set pakaian milik MC, sparepart motor, 5 buah STNK, 3 buah pelat nomor berbeda, dan 9 unit motor diduga hasil curian.
Berikut daftar 9 unit motor diduga hasil curian yang disita:
1. Honda Beat biru-putih
2. Honda Vario hitam
3. Honda Vario merah abu-abu
4. Honda Revo merah abu-abu
5. Yamaha X-Ride
6. Yamaha Mio Soul putih
7. Yamaha Mio Soul hitam
8. Honda Revo hitam
9. Suzuki Bravo biru
Editor : Narendra Bakrie
