Bawaslu Jember Catat 9 Isu Kerawanan Pilkada, Netralitas ASN Jadi Perhatian Serius

Bawaslu Jember Catat 9 Isu Kerawanan Pilkada, Netralitas ASN Jadi Perhatian Serius © mili.id

Bawaslu Jember menggelar Rapat Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 (Foto: Hatta/mili.id)

Jember - Bawaslu Jember mencatat ada 9 isu kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

Catatan itu dibahas dalam Rapat Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Kabupaten Jember di Java Lotus Hotel, Senin (19/8/2024).

Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember

Dari 9 isu itu, netralitas ASN Jember menjadi persoalan tertinggi se Jawa Timur, dibanding kabupaten dan kota lain.

"Untuk pemetaan kerawanan ini, Jember termasuk tinggi, terkait dengan netralitas ASN. Bahkan persoalan ini tertinggi se Jawa Timur dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain," terang Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia.

Wiwin memaparkan 9 isu kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pilkada 2024, mulai dari perselisihan hasil pemilu, netralitas ASN/TNI/Polri, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, proses pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juga adanya politik uang, intimidasi terhadap penyelenggara pemilu, penghitungan suara ulang, kemudian komplain saksi, dan bencana alam.

Dari catatan yang dilakukan itu, menjadi dasar dan upaya pihaknya untuk kemudian melakukan mitigasi jelang Pilkada November 2024 nanti.

Menurut Wiwin, Bawaslu Jember telah melakukan pemetaan wilayah, kecamatan mana saja yang berpotensi masuk dalam isu kerawanan.

"Itu tersebar di semua tahapan dan banyak kecamatan. Tetapi ada beberapa kecamatan yang terkait politik uang, sebelumnya kita ketahui terjadi di Bangsalsari. Kemudian partisipasi masyarakat rendah di Puger. Ini menjadi tugas dan tanggungjawab semua pihak, stakeholder dan kita untuk digencarkan pengawasan partisipatif menggunakan hak pilih," ulasnya.

Soal isu hak untuk memilih, lanjut Wiwin, ada pemilih pada DP4 tapi bukan penduduk setempat. Itu ditemukan di Kecamatan Balung, Patrang, Sukowono.

"Rendahnya partisipasi masyarakat terjadi di Puger, dan bencana alam banjir itu di wilayah Kecamatan Sumbersari, Tempurejo, Sumberbaru, Kaliwates, Patrang, Rambipuji, Sukorambi. Kemudian terkait bencana alam longsor dari isu kondisi geografis. Ada di Arjasa, Patrang, Kaliwates, Sumberbaru, Silo, Sumberjambe, Kalisat, Ledokombo, Panti, Bangsalsari, Jelbuk, Sukorambi, dan Tanggul," papar dia.

Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim

Terkait pemetaan yang dilakukan, Wiwin menyebut sudah sesuai dengan skoring atau penilaian.

"Kemudian frekuensinya yang akan terjadi. Hal itu termasuk, bobotnya ringan, sedang, ataupun berat," tambahnya.

Wiwin juga menyampaikan persoalan netralitas ASN Jember yang menjadi persoalan tertinggi di Jatim. Menurutnya, jadi perhatian serius bagi Bawaslu Jember untuk melakukan upaya mitigasi.

"Pelanggaran netralitas ASN, indikatornya ada beberapa case (kasus). Kemudian yang menjadi poin utama, adalah ketidaktahuan masyarakat terkait dengan menggaungkan berbagai salam. Dari netralitas ASN nya sendiri juga tidak tahu," ujarnya.

Terkait salam yang dimaksud, Wiwin menjelaskan, adalah bagaimana saat menggunakan atau bermain media sosial (medsos).

Baca juga: Ribuan Warga Padati Alun-alun Jember, MAKI Jatim Sulap Festival Kopi dan Tembakau Jadi Panggung UMKM Lokal

"Tentunya harus bijak menggunakan medsos. Apalagi kan ASN sekarang, ada (seruan) jarimu awasi pemilu. Seperti bagaimana share (membagikan) sesuatu (postingan) tentang keberpihakan. Melakukan penyikapan, tentang share foto, like, vote (memilih), dan lain sebagainya," papar dia lagi.

Sehingga hal itu menjadi pengawasan khusus, kemudian menjadi bahan patroli untuk pengawasan digital.

"Tantangannya jelas berbeda. Karena dulu untuk campaign (kampanye) dilakukan secara langsung. Misal salam dua periode dan lain sebagainya, tapi kalau sekarang (lewat medsos) itu lebih kita tekankan," tegas Wiwin.

Kemudian terkait konsekuensi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, mantan pembaca berita di televisi ini menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengumpulan informasi terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan.

"Untuk kemudian mengkaji apakah dari informasi awal masyarakat, atau case (kasus) yang ditemukan oleh pengawas. Dengan tahapannya dilakukan koordinasi dengan sentra Gakkumdu, kemudian terkait rekomendasi kita berpacu pada KASN. Kita teruskan ke sana, dan yang memberi sanksi adalah KASN," ujarnya.

"Intinya tergantung casenya sebesar apa, dan wilayahnya seperti apa, serta peristiwanya seperti apa. Itu nanti kita kaji lagi," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait