Angela Lee (Foto: Instagram Angela Lee)
Jakarta - Angela Lee, artis sekaligus presenter ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Angela Lee yang juga selebgram itu ditetapkan tersangka gegara deretan tas mewah yang ia gadaikan meski pembayarannya belum lunas.
Baca juga: Angela Lee Dua Kali ini Masuk Penjara, Pertama Juga Gegara Tas Mewah
Dia dilaporkan oleh seseorang berinisial EI dengan Nomor Laporan: LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 6 Oktober 2017.
Kasus itu berawal ketika Angela Lee membeli tas mewah bermerek Hermes hingga Louis Vuitton kepada korban yang berinisial FI pada April 2017.
Angela Lee membeli tas mewah kepada korban melalui saksi Vivian dengan cara mengangsur. Ia membeli beberapa tas dan awalnya mengangsur dengan lancar.
Namun, lama-kelamaan, Angela Lee tidak membayar angsuran tas mewah tersebut.
Angela Lee justru menggadaikan tas itu ke DH, sesuai harga yang dibeli dari korban. Dari hasil menggadaikan tas-tas itu, ia lalu membayar utangnya kepada pria bernama ST.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut bahwa Angela langsung menjalani penahanan setelah ditangkap.
"(Angela Lee) sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Inisial tersangka namanya saudari AC alias AL. Sudah dilakukan penahanan," ungkap Ade Ary dikutip mili.id dari Kumparan, Kamis (15/8/2024).
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 14 surat perjanjian jual beli tas antara Angela Lee dan FI. Juga foto tas Louis Vuitton Messenger Bag yang dijual FI ke Angela Lee.
Editor : Narendra Bakrie
