Anggota Komisi, Fatkur Rohman
Mili.id - Adanya dugaan pembiaran sebanyak 60 bangunan liar (Bangli) yang berada di kelurahan Gebang Putih Sukolilo Surabaya, disoroti anggota legislatif.
Menariknya, pihak terkait diduga lepas tanggung jawab dalam masalah Bangli tersebut. Sehingga memantik salah satu Wakil ketua Fraksi DPRD meminta oknum model itu harusdi pecat atau ganti.
Baca juga: Pemerintah Matangkan Rekrutmen CPNS 2026, Formasi dan Anggaran Masih Dalam Tahap Perhitungan
Menyikapi seruan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Fatkur Rohman mengatakan, skema pemecatan ASN ada prosedurnya.
Dalam hal ini ia menyontohkan, apabila ada temuan pelanggaran maka bisa melapor ke aplikasi whistleblower system (WBS).
Baca juga: ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas Juanda, Keluarga Curiga Ada Kejanggalan
"WBS ada di inspektorat, jadi siapapun bisa melakukan pelaporan pelanggaran ASN, misalnya melihat temannya melanggar atau mungkin pimpinannya melanggar, warga pun juga bisa melapor ke aplikasinya WBS." katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1)
Menurutnya ASN atau warga yang melapor tidak perlu khawatir, sebab aplikasi WBS bisa dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dengan yang melapor akan dilindungi berdasarkan undang-undang asalkan ada bukti riil terkait temuan bangunan liar 60 titik tersebut.
"Dimana bukanya, seperti apa dan sebagainya itu ada prosedur, dan Komisi A, siap membantu, apabila dibutuhkan kami share aplikasi tersebut." tegas dia.
Editor : Redaksi
