Gadaikan Mobil Rental, Pemain Lawas Kembali Ditangkap Polisi Situbondo

Gadaikan Mobil Rental, Pemain Lawas Kembali Ditangkap Polisi Situbondo © mili.id

Tersangka kasus  penggelapan mobil saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo. (Bari/mili.id)

Situbondo - Fathor Rosi (42) kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Situbondo karena menggadaikan mobil rental yang disewanya.

Warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo ini merupakan pemain lawas dalam penggelapan dan pencurian.

Kali ini, Fathor Rosi menggelapkan mobil milik Heriyanto (40) warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo. Korban melaporkan ke kejadian itu kepada Polres Situbondo. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Fathor Rosi,  pelaku  penggelapan mobil rental yang dilaporkan oleh pelaku.

"Usai diperiksa sebagai tersangka, residivis pencurian dan penggelapan langsung kami tahan," kata Momon, Jumat (2/8/2024).

Menurut Momon, dalam melakukan aksinya, tersangka menyewa mobil korban selama dua hari dengan alasan akan bepergian ke Probolinggo.

"Karena terlapor tidak segera mengembalikan mobilnya, meski masa sewa habis, korban menghubungi  tersangka, dia berdalih mobilnya masih dipinjam temannya ke Banyuwangi selama 8 hari," ungkapnya.

Momon menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban Heriyanto, mobil yang disewanya itu diketahui digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 12 juta.

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan. Bahkan, sudah dua kali dijebloskan ke Rutan Situbondo yakni pada tahun 2015 dan 2019," pungkasnya.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Editor : Achmad S



Berita Terkait