Proyek yang dikerjakan PT Sulzer Indonesia. (foto: istimewa)
Surabaya - PT Sulzer Indonesia (PT Sulzer) digugat oleh PT Lombok Energy Dynamics (PT LED), atas dugaan tidak masksimalnya dalam mengerjakan dua proyek yang dikerjakan sehingga mengakibatkan penggugat rugi hingga miliaran rupiah.
"PT LED menggunakan jasa PT Sulzer untuk melakukan pekerjaan berupa pemeriksaan dan servis berat terhadap turbin generator dengan biaya yang tidak murah, yaitu dengan total Rp 5.1 miliar lebih," terang Wachid Aditya Ansory, kuasa hukum PT LED kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Kebakaran Truk Gas di KM 93 Cipularang Diduga Akibat Kebocoran Tabung
Namun masih menurut Aditya sangat disayangkan, ternyata atas pengerjaan tersebut tidak juga membuahkan hasil."
Aditya mengatakan bahwa PT LED juga mengalami kerugian operasional sebesar Rp 1.7 miliar lebih.
Sehingga total kerugian materil yang diderita oleh PT LED dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk adalah sebesar Rp 6,8 miliar lebih.
Dalam perkara ini, PT Sulzer mendapat dua gugatan sekaligus, adapun gugatan yang dilayangkan oleh PT LED terhadap PT Sulzer tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Purwakarta dalam Register Perkara Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk yang dalam hal ini PT LED diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Wachid Aditya Ansory, Shannon Spencer Mulianto, dan Inggrit Carolina Nafi dari Kantor Hukum AN & Co.
Baca juga: Penolakan Uang Berujung Maut, Polisi Selidiki Pengeroyokan di Purwakarta
Selain itu tercatat pula pada Register Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk yang dalam perkara tersebut PT LED diwakili oleh kuasa hukumnya yang terdiri dari Satria Ardyrespati Wicaksana, Beryl Cholif Arrachman, dan May Cendy Aninditya Wilis Putri, dari Kantor Hukum Satria Ardyrespati Wicaksana & Partners.
"Sengketa perbuatan melanggar hukum tersebut dilandasi karena tidak adanya itikad baik dari PT Sulzer untuk melakukan perbaikan atas kerusakan mesin-mesin yang diderita oleh PT LED, pasca dilaksanakannya beberapa project pengerjaan yang dilakukan oleh PT Sulzer sebelum gugatan-gugatan tersebut diajukan," jelas Aditya.
Sementara Satria Ardyrespati Wicaksana mengungkapkan, pada awalnya PT LED mempercayakan pengerjaan perbaikan dan peremajaan pada bantalan (bearing) dengan total biaya sebesar Rp 822.288.000,-.
Baca juga: PT Anyar Gugat PT Siantar soal Dugaan Kasus Jual Beli Tanah yang Sudah SP3
"Namun disayangkan juga, terhadap pekerjaan tersebut ternyata tidak juga membuahkan hasil yang positif. Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut PT LED sebagaimana perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk mengalami kerugian materil sebesar Rp 822.288.000," ungkapnya.
Oleh karena tergugat tidak menghadiri sidang pertama tersebut, maka persidangan ditunda pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 dengan agenda panggilan ke-2 pihak tergugat.
Sementara pihak tergugat belum bisa dikonfirmasi, saat persidangan pun, pihak tergugat tak ada satupun yang datang sehingga majelis hakim pun menunda persidangan.
Editor : Aris S
