Barang bukti ganda dan lainnya yang disita dari pengedar (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Pemuda di Surabaya diringkus polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
Pemuda berinsial AI (22) itu ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Jetis Kulon Gang 8, Wonokromo, kota setempat.
Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD
"Dalam pengungkapan ini, tim kami menyita ganja dengan berat total kurang lebih 141,469 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, Senin (29/7/2024).
Ganja yang disita dari tersangka adalah 6 bungkus kertas berisi daun, batang dan biji.
Dalam pemeriksaan, tersangka AI selama ini menganggur dan mencoba peruntungan dengan mengedarkan ganja.
Pengedar ganja di Surabaya
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
"Dia sudah dua kali melakukan pembelian ganja ke seorang bandar berinisial T," ungkap Miftah.
Bandar berinisial T itu kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lantaran setiap kali transaksi dengan tersangka AI, dia selalu bertemu.
"Tersangka AI mengaku mengedarkan ganja sejak Maret 2024," tandas Miftah.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
Barang bukti lain yang disita dari tersangka AI adalah satu bendel kertas papir, satu tas dan satu unit handphone.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie
