Besok Keluarga Korban Ronald Tannur Melapor ke KY, Ini yang Dilampirkan

Besok Keluarga Korban Ronald Tannur Melapor ke KY, Ini yang Dilampirkan © mili.id

Pengacara Dini Sera Afrianti dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq

Surabaya - Keluarga Dini Sera Afrianti, akan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang kontroversial, yakni membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diungkapkan pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (28/7/2024) sore.

Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD

"Ya InsyaAllah besok kami mendampingi keluarga korban untuk ke Komisi Yudisial. Ini posisi saya sudah di Jakarta," katanya kepada mili.id.

Untuk menguatkan laporan tersebut, Dimas melampirkan beberapa bukti, salah satunya yakni persepsi hakim selama proses jalannya sidang vonis yang ia hadiri.

"Kami menyiapkan persepsi hakim selama persidangan pertimbangannya apa, dan yang kami dengar, kami lihat selama pembacaan putusan kemarin. Kita mungkin nanti juga akan melampirkan bukti tambahan sebagai penunjang laporan," tambahnya.

Dilain hal, Dimas meminta dukungan dari berbagai pihak terkait kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.

Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung

Selain itu, ia mengapresiasi KY yang sudah berinisiatif melakukan pemeriksaan terhadap para hakim yang menangani sidang kasus ini.

"Kami meminta perhatian dan mendukung KY atas inisiatifnya yang melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak keluarga korban Dini Sera Alfrianti melalui kuasa hukumnya bakal melakukan tindak lanjut dari putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya akan melaporkan tiga majelis hakim yang memimpin sidang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Kami akan melaporkan tiga majelis hakim ini kepada badan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran yang lain," kata Dimas, Kamis (25/7/2024).

Editor : Aris S



Berita Terkait