Tangkapan layar video CCTV ketika pelaku beraksi
Surabaya - Gaya necis pencuri ini berhasil mengelabuhi pegawai minimarket di Jalan Pacar Kembang, Surabaya.
Dalam aksinya pada Senin (27/5/2024) lalu itu, pelaku mengaku sebagai manajer area, hingga berhasil menguras uang dalam kasir minimarket.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Kini, aksi pelaku terhenti setelah diringkus Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Belakangan diketahui, pencuri itu bernama ZAS (32), asal Sidotopo Sekolahan, Semampir, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, modus yang digunakan tersangka ialah mengaku sebagai manajer area, untuk mengelabui pergawai milimarket yang bertugas.
"Pelaku berputar-putar mengendarai motor ke TKP Alfamart maupun Indomaret, seolah-olah sebagai customer. Tersangka melihat sebagian pelayan minimarket seakan mudah untuk dikelabui dan berpura-pura mengaku sebagai area manager," ungkap Hendro, Minggu (23/6/2024).
Dengan jabatan palsu yang mentereng, tersangka berani memberikan perintah pada karyawan agar sibuk. Setelah melihat beberapa karyawan minimarket beraktivitas dan lengah, tersangka kemudian mengecek area kasir.
"Tersangka memberikan instruksi agar uang shift I tidak dilaporkan dulu, agar uang tersebut diletakkan di bawah laci meja kasir, dengan dalih akan dilakukan kroscek selama shift I," beber Alumni Akpol 2005 ini.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Setelah itu, tersangka mengambil sebagian uang dari kasir tersebut. Sesudah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan minimarket. Sementara karyawan di sana masih disibukkan dengan perintah tersangka.
"Selanjutnya, para karyawan diperintahkan untuk melakukan kegiatan lain, agar menjauh dari meja kasir. Sehingga memudahkan tersangka untuk mengambil uang," sambung Hendro.
Ketika karyawan selesai melakukan perintah, mereka kemudian berniat menemui tersangka. Namun, mereka dikejutkan dengan tidak adanya tersangka ZAS di area kasir. Satu karyawan curiga kemudian melakukan pengecekan CCTV.
Benar saja, seluruh karyawan yang berjaga saat itu tertipu oleh akal bulus tersangka. Sadar jadi korban, mereka kemudian membuat laporan polisi, disertai bukti rekaman CCTV.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
"Tim Opsnal Unit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapat keterangan dan petunjuk dari korban, selanjutnya serangkaian penyelidikan di Jalan Bulak Cumpat Barat I, pada 20 Juni 2024 jam 22.00 WIB berhasil mengamankan tersangka ZAS," papar Hendro.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa set pakaian yang digunakan saat beraksi dan sebuah helm.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Narendra Bakrie
