Pemilik Ganja di Jok Motor Temuan Polantas Surabaya Ternyata Pengedar

Pemilik Ganja di Jok Motor Temuan Polantas Surabaya Ternyata Pengedar © mili.id

Pemilik ganja dalam jok motor di Surabaya (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan terkait temuan ganja dalam jok motor pelanggar lalu lintas oleh polisi lalu lintas (polantas).

Ganja 9 poket (sebelumnya 7 poket) itu ditemukan dalam jok motor Supra Fit bernopol L 5181 JH. Ganja itu merupakan Darwin Erfandi (38) yang telah ditangkap.

Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD

Baca juga: Pemilik 7 Paket Ganja di Jok Motor Temuan Polantas Surabaya Ditangkap!

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Phillip R Lopung mengatakan, barang tersebut didapat Darwin dari seseorang berinisial U yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang itu diranjau di samping hotel di bawah pohon Jalan Ngagel, Surabaya, pada Senin (10/6/2024) pukul 16.00 WIB," terang Philip, Kamis (13/6/2024).

Ganja kering itu dibeli Darwin dari U untuk dijual lagi secara ecer. Pengakuan Darwin kepada penyidik, dia sudah dua kali membeli ganja kepada DPO U.

"Pada Selasa tanggal 28 Mei 2024, narkotika jenis ganja 9 poket atau setengah garis sudah laku terjual," tambah Philip.

Barang bukti ganja dalam jok motor di SurabayaBarang bukti ganja dalam jok motor di Surabaya

Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung

Kemudian pada Senin (10/6/2024), dia kembali membeli ganja kepada U sebanyak 9 poket dengan berat kurang lebih 57,85 gram untuk dijual kembali. Namun, ganja belum sempat terjual dia ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Darwin ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat tidur di rumahnya Keputran Kejambon, kota setempat. Nama dia dikantongi berdasarkan hasil pemeriksaan dua pemuda, yang salah satunya adalah anaknya.

Dua pemuda itu diamankan oleh Tim Unit Elang Satlantas Polrestabes Surabaya saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, kota setempat pada Selasa (11/6/2024). Laju motornya dihentikan lantaran keduanya tidak menggunakan helm.

Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas

Karena tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK motor kedua pemuda dan motornya dibawa ke Pos Lantas Jalan Embong Malang. Dalam pemeriksaan, ditemukan 9 paket ganja kering di jok motor.

Kasus itu kemudian dilimpahkan oleh Satlantas ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait