Terdakwa Karhutla Bromo Divonis 2,6 Tahun dan Denda Rp 3,5 M
Rabu, 31 Jan 2024 18:51 WIBDalam sidang tuntutan sebelumnya yang digelar Senin (15/1/2024), JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya yang digelar Senin (15/1/2024), JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, kalau tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Menurut penjelasan kuasa hukum terdakwa bila ada beberapa keterangan yang berbeda atau tidak sama dengan BAP.