Kasus KDRT Dokter Mae'dy, Ahli dari LPSK Sebut Korban Layak Dapat Ganti Rugi
Kamis, 05 Des 2024 07:03 WIBDalam persidangan, ahli menyebut bahwa dr Mae'dy sebagai korban layak untuk mendapatkan restitusi atau gantirugi.
Dalam persidangan, ahli menyebut bahwa dr Mae'dy sebagai korban layak untuk mendapatkan restitusi atau gantirugi.
Lembaga Perempuan Savy Amira sebelum pihaknya menangani perkaranya dan telah melaporkan perkaranya kepada Komnas Perempuan sehingga Komnas Perempuan mengirimkan surat rekomendasi kepada majelis hakim.
Para peserta rakernis yang hadir dari berbagai daerah di Jatim.
"Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT," tulis selebgram yang juga mantan atlet anggar itu.