Menghilang dan Mangkir Persidangan, Masriah Dikabarkan Sempat Sambangi Rumahnya
Rabu, 06 Des 2023 15:29 WIBMasriah yang terjerat kasus tindak pidana ringan (tipiring) itu beberapa kali mangkir dari persidangan.
Masriah yang terjerat kasus tindak pidana ringan (tipiring) itu beberapa kali mangkir dari persidangan.
"Harapan saya, bagi yang menghalang-halangi atau melindungi Masriah segera diproses hukum," ujar Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar.
Masriah terancam dijerat hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.