Pertama dalam Sejarah Terjadi 'Dissenting Opinion' Sengketa Pilpres di MK
Selasa, 23 Apr 2024 06:52 WIBTiga hakim MK berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam sidang kemarin.
Tiga hakim MK berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam sidang kemarin.
Keputusan itu disepakati oleh lima hakim yakni, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
AMIN meminta Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Capres-Cawapres 02 atau Capres 02 Prabowo Subianto untuk mengganti cawapresnya.
Hadi Tjahjanto juga menegaskan keamanan di kantor MK aman terkendali.