Satpol PP Surabaya Potong Kabel Jaringan Utilitas Kota Lama

Satpol PP Surabaya Potong Kabel Jaringan Utilitas Kota Lama © mili.id

Petugas melakukan penertiban jaringan utilitas.

Surabaya - Jaringan utilitas di kawasan Kota Lama Surabaya sepanjang 800 meter ditertibkan Satpol PP, setelah adanya permohonan bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Kamis (30/5/2024).

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan, penertiban ini dilakukan karena kawasan Kota Lama Surabaya yang meliputi Jalan Rajawali dan sekitarnya itu, direncanakan oleh Pemkot Surabaya sebagai pilot project penataan kabel bawah tanah.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

"Sebelumnya, pihak kami melakukan pemotongan kabel udara di Jalan Rajawali, Selasa (21/5/2024) lalu, yang turut dihadiri oleh bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Hari ini kami lakukan pemotongan kabel udara lagi di Jalan Rajawali dan di Jalan Karet," katanya.

Sebelum melakukan penertiban, pihak DSDABM telah melakukan peninjauan. Rupanya, di sana banyak ditemukan jaringan utilitas yang tak mengantongi izin sekaligus tak membayar sewa.

"Peninjauan ini dilakukan disekitar Jalan Karet, Jalan Rajawali, Jalan Garuda hingga Jalan Kembang Jepun. Dari hasil peninjauan, masih ditemukan banyak pemilik jaringan utilitas yang belum mengajukan izin sewa," lanjutnya.

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Selanjutnya, pihak DSDABM memberikan surat peringatan kepada pemilik utilitas tersebut, sebagai bentuk peringatan sekaligus imbauan agar pemilik segera melakukan pengurusan izin dan mengurus pembayaran sewa.

"Dari pihak DSDABM Kota Surabaya sudah memberikan surat peringatan, dan Satpol PP juga sudah mengirim surat pemanggilan dan surat pemberitahuan kepada pemilik jaringan utilitas tersebut tapi tidak ada tanggapan," tambahnya.

Agnis berharap, kepada para pemilik jaringan utilitas yang ditertibkan itu agar mengurus izin maupun mengurus pembayaran sewa.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

"Kami berharap kepada para pemilik jaringan utilitas lebih memperlihatkan regulasi atau izin-izin yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui penertiban jaringan utilitas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya; serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Editor : Aris S



Berita Terkait