Razia Satpol PP Kota Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Satpol PP menertibkan sejumlah pengamen, gepeng, badut hingga PKL di Kota Mojokerto.
Selain di Alun-alun Wiraraja, razia ini digelar Satpol PP di sejumlah ruas jalan protokol Kota Mojokerto pada Selasa (29/5/2024).
Ada 14 orang yang diamankan bersama barang bukti berupa angklung, tenda, aki, hingga kardus untuk tempat uang.
Kabid Trantibbum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib menjelaskan, dalam razia kali ini, pihaknya dibackup oleh personel TNI dan Polri.
"Untuk gepeng ada tiga, yang pengamen sama badut 8 dan angklung, jadi sekitar 11 orang," ungkap Ajib, Rabu (29/5/2024).
Razia Satpol PP Kota Mojokerto
Belasan orang yang terjaring razia langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto Jalan Bhayangkara untuk didata dan dibina.
"Kita lakukan pembinaan, kita kasih arahan untuk tidak melakukan kegiatan di perempatan-perampatan," jelas Ajib.
Baca juga: Idul Adha Dan Waisak, Tempat Hiburan Sampai Panti Pijat Dilarang Buka di Kota Mojokerto
Penertiban ini dilakukan lantaran kegiatan yang mereka lakukan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh pemerintah daerah.
"Karena bagaimana pun juga, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum," tegas Ajib.
Usai melakukan razia terhadap pengamen, razia dilanjutkan dengan mendatangi sejumlah PKL di sepanjang trotoar Alun-Alun Wiraraja.
Petugas mendapati beberapa PKL yang berjualan di atas trotoar alun-alun. Petugas melakukan penindakan maupun himbauan.
Baca juga: Ular Besar Masuk Rumah Warga Magersari, Petugas BPBD Kota Mojokerto Evakuasi dari Bawah Lemari
"Karena alun-alun kawasan RTH (ruang terbuka hijau), tidak boleh digunakan untuk PKL," terangnya.
Ajib menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan tindakan yang persuasif. Namun jika terbukti masih membandel, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya.
"Kita amankan beberapa KTP dan barang bukti dari PKL," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
