Satpol PP Surabaya dan Jatim tes kebisingan di Chug Bar (Foto: Satpol PP Surabaya)
Surabaya - Satpol PP Surabaya dan Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam Chug Bar Jalan Arief Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya.
Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan, sidak Senin (27/5/2024) malam itu dilakukan berdasar aduan masyarakat yang mengeluh tidurnya terganggu dengan suara bising Chug Bar.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
"Kami melakukan peninjauan, ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang rumahnya berlokasi di perumahan Wisma Mukti," ujar Bagus tertulis, Selasa (28/5/2024).
Bagus menjelaskan, peninjauan terkait kebisingan suara dimulai dari pengecekan suara maupun penggunaan alat pengeras suara di dalam tempat hiburan malam yang pernah ditolak operasionalnya oleh warga setempat tersebut.
"Kita lakukan pengecekan di dalam kelab, selanjutnya kami juga mendatangi rumah warga yang terdampak polusi suara. Kami lakukan pengecekan memang saat berada di rumah warga terdengar suara musik," ungkapnya.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Berdasar hasil pengecekan itu, manajemen Chug Bar diminta untuk menambah peredam suara, sehingga dapat mengurangi polusi suara ke masyarakat.
"Jadi kita minta mereka untuk menurunkan tingkat kebisingan suara sesuai dengan peraturan yang ada, agar tidak menganggu warga sekitar," tambah Bagus.
Sementara terkait Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), tempat hiburan itu sudah mengantonginya dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
"Kami bersama Satpol PP dan DLH Provinsi Jatim juga akan tetap melakukan peninjauan ulang terkait penyelesaian polusi suara ini," tandasnya.
Untuk diketahui, menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, standar kebisingan untuk kawasan perumahan dan pemukiman yaitu 55 desibel.
Editor : Narendra Bakrie
