Empat tersangka narkoba yang ini menjalani penyidikan ke Mapolres Situbondo.(Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Dalam sehari, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil menangkap empat orang yang merupakan pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.
Para tersangka yakni Taufik (32) dan Zainal (35), keduanya warga Desa Olean, Kecamatan Kota; Erwin Alfari (37), warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota; dan Agustinus Purnama (37) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari empat tersangka narkoba yang ditangkap di lokasi berbeda tersebut yakni sabu 8,52 gram, dan sejumlah alat isap sabu, tiga unit motor, dan empat buah ponsel.
Diperoleh keterangan, terungkapnya sindikat pengedar narkoba di Kota Situbondo itu, berawal dari penangkapan Taufik Hidayat di jalan raya WR Supratman.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk jaringan di atasnya, dan Taufik 'menggigit' Agustinus Purnama atau Gusti.
Baca juga: Polres Tuban Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Diamankan
Di hari yang sama, tim opsnal Satnarkoba juga berhasil menangkap Erwin Alfari dan Zainal, keduanya ditangkap di rumah Erwin di Jalan Raya Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi membenarkan penangkapan empat Budak narkoba ini, dan untuk pengembangan kasusnya, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik.
"Kami berharap, dengan tertangkapnya empat tersangka ini, memberikan efek jera dan mengurangi angka peredaran narkoba di Situbondo," ujar AKP Muhammad Luthfi, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Polda Jateng dan BPOM Bongkar Sindikat Pabrik Obat Terlarang Jenis Ini
Lebih jauh AKP Luthfi menambahkan, jika terbukti mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun kurungan penjara, dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Editor : Aris S
