Pria Kediri Tepergok Curi Billboard di Belakang Pos Polisi Kenanten Mojokerto

Pria Kediri Tepergok Curi Billboard di Belakang Pos Polisi Kenanten Mojokerto © mili.id

Aris Budiarto (35), dicokok polisi usai tepergok mencuri replace di belakang Pos Lantas Kenanten. Foto : (nana/mili.id)

Mojokerto - Aris Budiarto (35), dicokok polisi usai kepergok mencuri replace di belakang Pos Lantas Kenanten, Simpang Lima Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Warga Desa Purowrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini nekat menggondol material iklan rokok salah satu billboard sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

Kali pertama, aksi Aris diketahui warga yang curiga meligat gerak-gerik pelaku yang saat itu beraksi seorang diri. Ditambah warga mengetahui jika Aris bukan karyawan dari vendor billboard tersebut.

"Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya warga yang mengetahui aksi tersebut dan billboard dilepas bukan oleh pemiliknya," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Sabtu (24/5/2024).

Alhasil, Aris ditangkap warga saat menggulung banner. Pelaku yang berusaha kabur tak berkutik setelah dihadiahi bogem mentah secara bertubi-tubi oleh warga.

Pelaku langsung digiring ke anggota piket Pos Lantas Kenanten dan diserahkan petugas ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Modusnya, pelaku mematikan saklar listrik agar lampu LED di reklame mati. Kemudian pelaku memanjat dan memotong kawat yang mengikat banner berukuran 5x10 meter tersebut untuk melepasnya," imbuh Nova.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Sejumlah BB diamankan dalam aksi pencuruian tersebut. Mulai dari ponsel dan motor milik pelaku, banner iklan rokok ukuran 5x10 meter, tang, hingga invoice billboard.

"Dalam kasus ini ada empat orang saksi yang kami periksa, termasuk pemilik (vendor) billboard," bebenya.

Belakangan diketahui, Aris tak hanya beraksi kali ini saja, maling spesialis billboard ini sudah sering beraksi di sejumlah daerah.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

Barang curiannya tersebut dijual secara online oleh pelaku untuk memebuhi kebutuhan sehari-harinya.

Atas aksinya, Aris dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan terancam mendekam di penjara maksimal 5 tahun lamanya.

"Karena dia statusnya mantan karyawan petugas pemasang banner billboard juga. Jadi dia paham mana kawat yang harus diputus agar bisa dilepas," imbuhnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait