Dua residivis diringkus Polres Mojokerto Kota karena terlibat perampasan HP (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Baru 6 jam bebas dari lapas, penjahat jalanan ini kembali dijebloskan ke penjara setelah ditangkap bersama temannya karena merampas HP wanita di Jalan Benpas, Kota Mojokerto.
Dua residivis itu diringkus Unit II Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena membegal wanita yang melintas di Jalan Benpas pada 11 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Idul Adha Dan Waisak, Tempat Hiburan Sampai Panti Pijat Dilarang Buka di Kota Mojokerto
Saat itu, korban KAV (20), asal Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sedang mencari alamat toko tas di Jalan Jayanegara, Kota Mojokerto menggunakan Google Map.
Saat melintas di lokasi, korban yang berhenti dipepet dua pelaku, yakni AS (23), asal Rungkut, Surabaya dan AL (25), asal Sedati, Sidoarjo.
"Tiba-tiba ada motor mendekati korban dari sebelah kiri dan langsung merampas HP (Iphone 11) milik korban," terang Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri melalui Wakapolres Kompol Supriyono, Senin (13/5/2024).
Supriyono menjelaskan, salah satu pelaku berinisial AS baru saja keluar dari Lapas Malang atas kasus pencurian sepeda angin sekitar pukul 11.00 WIB. AS memiliki peran sebagai joki atau penyedia motor sarana.
Namun, 6 jam setelah menghirup udara bebas, AS ke Kota Mojokerto dan melakukan perampasan bersama AL, yang juga residivis kasus narkoba. AL saat itu berperan sebagai eksekutor.
"Jadi pelaku AS ini baru saja menghirup udara bebas di hari Sabtu itu. Sorenya sekitar pukul 17.00 WIB, justru dia melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bersama rekannya yang juga residivis," papar Supriyono.
Baca juga: Ular Besar Masuk Rumah Warga Magersari, Petugas BPBD Kota Mojokerto Evakuasi dari Bawah Lemari
Kurang dari 1x24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus pukul 01.00 WIB pada Minggu (12/5/2024). Saat itu polisi menggerebek rumah kos di Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, hanya ditemukan HP milik korban.
Proses pencairan kedua pelaku terus dilakukan, hingga akhirnya pertama kali menangkap AL yang bersembunyi di rumah warga. Dan pelaku AS diamankan di sekitar jalan yang tak jauh dari lokasi penjambretan.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil di ringkus dan diperiksa lanjutan," terang dia.
Dari pemeriksaan, lanjut Supriyono, keduanya lebih dulu berusaha melakukan pencurian motor di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Tapi tak berhasil dan berencana melanjutkan aksi pencurian terhadap korban.
Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga
Hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku AS pernah melakukan aksi kejahatan di Karangploso, Kabupaten Malang; Rungkut dan Trenggilis, Surabaya. Sedangkan AL teridentifikasi melakukan kriminal di Surabaya dan Sidoarjo.
"Kita akan terus kembangkan ini, sebab pelaku tercatat sebagai residivis dan beberapa kali melakukan kejahatan pencurian," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
