Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri didampingi Pj Wali Kota Moh. Ali Kuncoro dan Dandim 0815 Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha menunjukkan barang bukti pil koplo dan tiga tersangka (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Peredaran pil koplo senilai Rp3 miliar digagalkan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Dalam operasi kali ini, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dipimpin Kasat Iptu Mohc. Suparlan menangkap dua pengedar dan seorang bandar.
Dua pengedar itu berinisial GRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan sang bandar, berinisial MS (30), asal Kecamatan Ngusikan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri menyebut, sindikat pengedar pil koplo ini dibongkar berawal dari penangkapan tersangka GRS pada 1 Mei 2024 lalu.
Kasus itu kemudian dikembangkan, hingga Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap tersangka AK di rumahnya Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, yang saat itu sedang bersama MS.
"Tersangka MS adalah residivis kasus sabu, di Tahun 2018. Sedangkan tersangka GRS, juga residivis kasus sabu, baru keluar (penjara) pada 2023 kemarin," beber Daniel.
Polres Mojokerto Kota gagalkan peredaran pil koplo senilai Rp3 M
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Menurut Daniel, sindikat ini menjadikan rumah tersangka AK sebagai tempat transit jutaan pil koplo, sebelum diedarkan secara ranjau.
"Tersangka MS ini sebagai pemasok pil koplo. Saat ditangkap, di dalam mobil MS juga didapati sabu seberat 1,22 gram bersama plastik klip," papar Alumni Akpol 2004 tersebut.
Di mobil MS itu juga, ditemukan 800.000 pil koplo jenis double l dalam 8 karton.
"Sebelumnya MS ini membawa 10 karton pil koplo. Cuman dua karton sudah diturunkan ke AK, dan ada yang sudah diranjau di wilayah Gedeg," beber Daniel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 sub Pasal 436 Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta.
Hanya saja, khusus tersangka MS, juga disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," pungkas Daniel.
Editor : Narendra Bakrie
