Petugas gabungan melakukan patroli di kawasan konservasi di taman nasional baluran Situbondo.(Foto: Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Petugas gabungan antara Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo bersama petugas Balai Taman Nasional Baluran Situbondo, meningkatkan patroli di perairan laut konservasi.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk respons informasi pencurian terumbu karang serta penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, selain untuk mencegah tindak pidana pengambilan terumbu karang, pelaksanaan patroli gabungan ini, juga untuk mengubah zona inti dari kawasan konservasi Taman Nasional Baluran Situbondo.
"Patroli perairan gabungan ini juga dilaksanakan dengan meninjau taman terumbu karang menggunakan snorkeling dari permukaan guna melihat adanya jejak atau tanda kerusakan terumbu karang," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Sabtu (27/4/2024).
Menurut dia, untuk memastikan terumbu karang di kawasan konservasi rusak, petugas gabungan menyelam dengan snorkeling mengecek kondisi taman terumbu karang di kawasan konservasi tersebut, hasilnya terumbu karang di Pantai Bilik masih bagus.
"Arus dan gelombang laut agak keras sehingga petugas yang mencoba melihat karang dengan snorkeling tidak maksimal. Tapi bisa dipastikan terumbu karang khususnya di area Pantai Bilik sangat bagus," bebernya.
Baca juga: Sinergitas TNI-Polri, Koramil 03/Sukmajaya dan Polsek Sukmajaya Gelar Patroli Maung
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan, selain mencegah kerusakan wilayah konservasi terumbu karang dan biota laut, namun kegiatan patroli juga untuk mengantisipasi penggunaan alat tangkap ikan terlarang, seperti menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan jaring pukat harimau.
"Kami minta para nelayan dan juga pengusaha penangkapan terumbu karang serta masyarakat yang mempunyai aktivitas mengambil terumbu karang agar tidak melakukan pengambilan atau perusakan terumbu karang di wilayah konservasi Taman Nasional Baluran," bebernya.
Menurutnya, larangan perusakan terumbu karang ini dikarenakan pengelolaan Taman Nasional Baluran ini, berdasarkan prinsip konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga: Koramil 03/Sukmajaya Bersama Polsek Gelar Patroli Kamtibmas, Situasi Wilayah Depok Kondusif
Selain itu Taman Nasional Baluran merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan menunjang budi daya, pariwisata dan rekreasi.
"Kami tegaskan pengambilan terumbu karang ilegal di wilayah konservasi adalah perbuatan melawan hukum dan sanksinya sangat berat. Makanya, kami meminta kepada para nelayan agar tidak merusak dan mencuri terumbu karang," pungkasnya.
Editor : Aris S
