Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.(Fariz mili.id)
Sidoarjo - Muhammad Abdul Khalim (29), pria asal Dusun Sambibulu, Taman, Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo atas aksi begal payudara terhadap seorang mahasiswi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kejadian bermula saat korbannya berinisial Q (20), pulang berkunjung dari rumah neneknya yang juga di daerah Sambibulu.
Baca juga: Gerindra Sidoarjo Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo
Kejadian saat itu sekitar pukul 23.15 WIB, Q yang pulang seorang diri itu merasa dibuntuti oleh tersangka, dan benar saja, karena tersangka yang mengendarai Beat putih itu dengan cepat memepet korban.
"Kemudian laki-laki itu melakukan perbuatan kejahatan seksual di muka umum (begal payudara) dengan cara mendekati motor korban dari sebelah kanan, kemudian sekira setengah meter, pelaku langsung memegang payudara korban sebanyak satu kali pakai tangan kiri," katanya, Rabu (17/04/2024).
Payudara kanan korban akhirnya teremas oleh tangan tersangka. Q yang kaget reflek berteriak "maling", dan teriakan itu sontak mengundang perhatian pengguna jalan yang ada di sekitarnya.
"Setelah itu korban langsung mengejar sambil menyenggol motor pelaku dari belakang kemudian jatuh bersama," tambahnya.
Warga sekitar yang mendengar suara gemuruh dari motor korban dan pelaku bergesekan dengan aspal langsung mendatangi lokasi kejadian.
Warga awalnya mengira mereka kecelakaan biasa, namun saat dijelaskan oleh Q bila pria yang ditabraknya itu merupakan pelaku begal payudara, salah satu warga ada yang melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan kepolisian, motif tersangka melakukan perbuatan cabul itu atas dorongan nafsu melihat tubuh mahasiswi tersebut.
Baca juga: Masifkan Gerakan Ketahanan Pangan, Polisi di Kecamatan Tarik Dampingi Petani
"Pelaku ini merasakan kesenangan pribadi dan ada dorongan nafsu untuk melakukannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 6 (B) UU RI Nomor 12 tahun 2022 terkait perbuatan kesusilaan di muka umum serta kekerasan seksual, dan terancam dipenjara selama 2 tahun 8 bulan.
Editor : Aris S
