Hendro, terdakwa kasus pembunuhan mengikuti sidang online dari dalam rumah tahanan (Rutan) kelas IIB situbondo.(Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Hendro (56) warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Su'ada (45), istri tetangganya, divonis 20 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (4/4/2024).
Namun, vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggyasa, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Sebab, pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Hendro 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
“Terdakwa Hendro terbukti secara meyakinkan merencananakan pembunuhan terhadap Su'adah, dengan cara meracuni korban. Selain itu, terdakwa membuang ponsel milik korban, termasuk barang bukti botol air yang berisi racun,” kata I Gede Karang, Kamis (4/4/2024).
Bahkan dalam sidang juga terungkap, jika terdakwa merencanakan membunuh korban, karena terdakwa beralasan hubungan asmaranya dengan korban terbongkar. Sebab, selain merupakan tetangga dekat, terdakwa dan korban sama memiliki keluarga.
“Alasan terdakwa Hendro membuang ponsel milik korban, untuk menghilngkan jejak (hubungan gelap),”katanya.
I Gede Karang menegaskan, jika berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
"Sehingga kami menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Hendro," katanya.
Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim PN Situbondo mengatakan,
untuk barang bukti (BB) yang sudah diamankan berupa ponsel android, satu buah botol berisi cairan racun, dan dua botol racun pembasmi hama, sekaligus pakaiaan yang digunakan saat bertemu dirampas untuk dimusnahkan.
“Khusus untuk empedu dan hati dikembalikan kepada Suami Su'adah (Tolak), untuk dikuburkan,"katanya.
Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL
Sementara itu, mendengar kliennya divonis 20 tahun kurungan penjara, sama dengan tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Hendro masih menyartakan pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir dulu,” katanya singkat.
Editor : Aris S
