Puluhan botol miras ilegal diamankan Satpol PP Kabupaten Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Puluhan botol miras ilegal disita Satpol PP dari sejumlah warung karaoke hingga bar di empat kecamatan Kabupaten Mojokerto.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan menjelaskan, razia yang digelar sejak Senin (1/4/2024) itu menyisir wilayah Kecamatan Mojosari, Kutorejo, Dlanggu dan Puri.
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Denpom V/2 Mojokerto menyisir satu per satu sasaran razia.
"Sasaran inspeksi kali ini ada enam titik. Baik kafe, warung karaoke, rumah biliar maupun bar," beber Zainul pada mili.id, Selasa (2/4/2024).
Menurut Zainul, sejumlah tempat hiburan tersebut sudah mendapat sosialisasi terkait operasional selama bulan ramadan.
Apalagi aturan itu sudah tertuang dalam Himbauan Bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H/2024. Juga Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Puluhan botol miras ilegal diamankan Satpol PP Kabupaten Mojokerto
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
"Kita terus sosialisasi dan imbau agar penyelenggara hiburan malam ini menghentikan usahanya selama bulan ramadan," tegas Zainul.
Meski sosialisasi terus dilakukan, lanjut Zainul, enam tempat hiburan tersebut kedapatan masih buka saat bulan suci. Petugas lalu memeriksa perizinannya, termasuk izin penjualan miras.
"Untuk tempat yang belum memiliki izin menjual minuman beralkohol kami lakukan pembinaan agar segera mengurus izin," papar dia.
Petugas pun turut mengamankan 28 botol miras ilegal berbagai jenis, mulai bir, anggur, arak, hingga vodka berkadar alkohol di atas 5 persen.
Patroli serupa bakal gencar digelar Satpol PP hingga jelang lebaran mendatang. Tujuannya, untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat selama beribadah di bulan ramadan.
"Barang bukti pada toko yang belum mengantongi izin kami sita untuk diproses lebih lanjut. Minuman-minuman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan izinnya," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
